Larangan Bukber untuk Para Pejabat
POTRET BERITA — Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan, bahwa larangan buka puasa bersama hanya berlaku bagi para pejabat di pemerintahan, bukan untuk masyarakat umum.
“Bahwa arahan untuk tidak berbuka puasa bersama hanya ditujukan internal pemerintah khususnya, menko, menteri dan kepala lembaga pemerintah non kementerian. Bukan untuk masyarakat umum,” kata Jokowi dalam keterangan resminya di Istana, pada Senin (27/3).
“Arahan ini perlu saya sampaikan karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita,” ucapnya.
Jokowi juga meminta jajaran pemerintah untuk menyambut bulan puasa dengan semangat kesederhanaan dengan tidak berlebihan.
Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan alasan ditiadakannya momen buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah. Larangan ini diberlakukan sebab saat ini masih dalam transisi pandemi covid-19 menuju endemi.
Diketahui larangan ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa (21/3).
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” sebagaimana kutipan surat tersebut, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/3).
“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan,” tulis arahan Jokowi.
Surat arahan tersebut ditujukan pada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya.
Larangan ini pun kini menuai tanggapan dari banyak pihak. Di mana tak sedikit yang memprotes larangan buka bersama tersebut.
